BTN Cairkan Subsidi Bunga untuk KPR dan UMKM
Minggu, 03 Januari 2021 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana yang diketahui debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020 diantaranya merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000.
Memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi Kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.
Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur. Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.
(Baca Juga: Subsidi Bunga KUR Bersambung di 2021, Menko Airlangga: Ada Tambahan Anggaran Rp7,6 T )
Memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi Kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.
Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur. Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.
(Baca Juga: Subsidi Bunga KUR Bersambung di 2021, Menko Airlangga: Ada Tambahan Anggaran Rp7,6 T )
Lihat Juga :