PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan
Senin, 04 Januari 2021 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.
Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(Baca Juga: Mohon Maaf Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Menteri Tjahjo Kumolo: Terpenting Selalu Sehat )
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.
Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(Baca Juga: Mohon Maaf Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Menteri Tjahjo Kumolo: Terpenting Selalu Sehat )
Lihat Juga :