Hambat BUMN, Permen Terkait Harga Gas Industri Tertentu Perlu Dievaluasi

Jum'at, 17 April 2020 - 06:53 WIB
loading...
Hambat BUMN, Permen...
Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi. Hal ini dimaksudkan agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap deviden, penerimaan negara dari pajak, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Demikian satu di antara kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi, yaitu PT Pertamina (Pertamina) persero, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). RDP yang siarkan secara live melalui beberapa jalur media sosial seperti Twitter dan YouTube ini dilangsungkan secara online di Jakarta kemarin.

Dalam RDP itu Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di plant gate.

“Dengan adanya pandemi Covid-19, PGN, Pertamina, dan PLN terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih. Dalam situasi seperti ini, pemerintah bergantung pada tiga BUMN ini. Tapi, di sisi lain tiga BUMN ini juga terdampak terhadap Covid. Nah, kalau pemerintah memberikan penugasan, boleh ambil buahnya, tapi jangan sampai menebang pohonnya. Ya, harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang,” ucap anggota Komisi VI dari Partai Demokrat Herman Khoeron di Jakarta kemarin

Herman meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi, terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usaha BUMN tersebut.

Menurut Herman, akibat wabah Covid-19, permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun. Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang di mana akan berlaku aturan take or pay. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Rekomendasi
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Berita Terkini
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved