Hambat BUMN, Permen Terkait Harga Gas Industri Tertentu Perlu Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi. Hal ini dimaksudkan agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap deviden, penerimaan negara dari pajak, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Demikian satu di antara kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi, yaitu PT Pertamina (Pertamina) persero, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). RDP yang siarkan secara live melalui beberapa jalur media sosial seperti Twitter dan YouTube ini dilangsungkan secara online di Jakarta kemarin.
Dalam RDP itu Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di plant gate.
“Dengan adanya pandemi Covid-19, PGN, Pertamina, dan PLN terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih. Dalam situasi seperti ini, pemerintah bergantung pada tiga BUMN ini. Tapi, di sisi lain tiga BUMN ini juga terdampak terhadap Covid. Nah, kalau pemerintah memberikan penugasan, boleh ambil buahnya, tapi jangan sampai menebang pohonnya. Ya, harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang,” ucap anggota Komisi VI dari Partai Demokrat Herman Khoeron di Jakarta kemarin
Herman meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi, terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usaha BUMN tersebut.
Menurut Herman, akibat wabah Covid-19, permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun. Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang di mana akan berlaku aturan take or pay. (Rakhmat Baihaqi)
Demikian satu di antara kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi, yaitu PT Pertamina (Pertamina) persero, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). RDP yang siarkan secara live melalui beberapa jalur media sosial seperti Twitter dan YouTube ini dilangsungkan secara online di Jakarta kemarin.
Dalam RDP itu Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di plant gate.
“Dengan adanya pandemi Covid-19, PGN, Pertamina, dan PLN terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih. Dalam situasi seperti ini, pemerintah bergantung pada tiga BUMN ini. Tapi, di sisi lain tiga BUMN ini juga terdampak terhadap Covid. Nah, kalau pemerintah memberikan penugasan, boleh ambil buahnya, tapi jangan sampai menebang pohonnya. Ya, harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang,” ucap anggota Komisi VI dari Partai Demokrat Herman Khoeron di Jakarta kemarin
Herman meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi, terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usaha BUMN tersebut.
Menurut Herman, akibat wabah Covid-19, permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun. Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang di mana akan berlaku aturan take or pay. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)