Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
(Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000 )
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
(Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000 )
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
(akr)
Lihat Juga :