Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:57 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

(Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000 )

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
Setelah Bea Cukai, Giliran...
Setelah Bea Cukai, Giliran Puluhan Pejabat Pajak Dirombak Purbaya Sore Ini
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
Kantor Pajak Banjarmasin...
Kantor Pajak Banjarmasin Digeledah KPK, Dokumen Restitusi hingga Pengeluaran Uang Disita
Roy Suryo Cs Minta Ratusan...
Roy Suryo Cs Minta Ratusan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
4 Tim Lolos Perempat...
4 Tim Lolos Perempat Final Euro 2024, Ada Jerman dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved