Bank Indonesia Rombak Aturan Soal Perlindungan Konsumen
Selasa, 05 Januari 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan laporan BI, pokok-pokok aturan yang disempurnakan dalam PBI meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Baca Juga: Hore! Ibu Rumah Tangga Akan Ditransfer BLT
Sementara penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi, penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara Kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
Baca Juga: Hore! Ibu Rumah Tangga Akan Ditransfer BLT
Sementara penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi, penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara Kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
(nng)
Lihat Juga :