Bank Indonesia Rombak Aturan Soal Perlindungan Konsumen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merombak ketentuan terkait perlindungan konsumen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ketentuan tersebut sebelumnya mencakup sistem pembayaran tapi diubah mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
"PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia," kata Erwin melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurut dia penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik internasional. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen serta menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Berdasarkan laporan BI, pokok-pokok aturan yang disempurnakan dalam PBI meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Sementara penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi, penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara Kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ketentuan tersebut sebelumnya mencakup sistem pembayaran tapi diubah mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
"PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia," kata Erwin melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurut dia penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik internasional. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen serta menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Berdasarkan laporan BI, pokok-pokok aturan yang disempurnakan dalam PBI meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Sementara penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi, penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara Kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
(nng)