Bank Indonesia Rombak Aturan Soal Perlindungan Konsumen

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:43 WIB
loading...
Bank Indonesia Rombak...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merombak ketentuan terkait perlindungan konsumen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ketentuan tersebut sebelumnya mencakup sistem pembayaran tapi diubah mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

"PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia," kata Erwin melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Bank Indonesia Ungkap Inflasi Sepanjang Tahun Lalu

Menurut dia penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik internasional. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen serta menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Berdasarkan laporan BI, pokok-pokok aturan yang disempurnakan dalam PBI meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

Baca Juga: Hore! Ibu Rumah Tangga Akan Ditransfer BLT

Sementara penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi, penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara Kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved