BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Ditutup Bulan Ini, Buruan Daftar Disini
Rabu, 06 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor.
Baca Juga: Hore! Ibu Rumah Tangga Akan Ditransfer BLT
Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Hore! Ibu Rumah Tangga Akan Ditransfer BLT
Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
(nng)
Lihat Juga :