Segera Cek Rekening, Bansos Tunai Ditransfer Paling Lambat 30 Hari

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Segera Cek Rekening,...
Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, beserta 3 Bank Himbara lainnya siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

(Baca Juga: Ubah Sembako Jadi Bansos Tunai, Kemensos Diharapkan Tingkatkan Pengawasan )

Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu. "Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.

Lebih lanjut Supari menjelaskan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu. Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.

(Baca Juga: Bansos Sembako Ditilep Menteri, Kini Himbara Salurkan yang Tunai Langsung ke Rekening )

Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kementrian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring. Alhasil, rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.

“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Rekomendasi
5 Fakta Pidato Trump...
5 Fakta Pidato Trump di Jamuan Jurnalis Gedung Putih, Ingin Jadi Capres pada Pilpres Mendatang
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved