Resmi! PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan I/2021 Tidak Naik
Jum'at, 08 Januari 2021 - 10:48 WIB
loading...
PLN memastikan tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi tak mengalami perubahan untuk periode Januari hingga Maret 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan, tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021 tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada triwulan II/2020 yang mengalami penurunan.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
(Baca Juga: Erick Thohir: Diskon dan Tarif Listrik Gratis Berlaku Tiga Bulan)
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
(Baca Juga: Erick Thohir: Diskon dan Tarif Listrik Gratis Berlaku Tiga Bulan)
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Lihat Juga :