Disimak ya Bun, Begini Cara Daftar BLT Lansia dari Bu. Risma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat lanjut usia (lansia) sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun sehingga total mencapai Rp2,4 juta setahun. Namun demikian ada syarat yang harus diperhatikan yakni bantuan tersebut dikhususkan bagi lansia di atas 70 tahun.
Bagi keluarga lansia yang ingin mengetahui cara mendapatkan BLT tersebut bisa di cek di laman website dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Langkah mengecek atau mendaftarkan BLT lansia secara online adalah sebagai berikut;
1. Masuk ke laman website https://dtks.kemensos.go.id
2. Silahkan cari bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai lalu pilih ID
3. Masukkan nomor ID bisa menggunakan NIK KTP, DTKS atau KIS/PBI JK
4. Masukkan nama anggota keluarga lansia yang ingin didaftarkan sesuai ID
5. Masukkan kode CAPTHA yang tertera pada tampilan kemudia klik kata cari.
6. Anda bisa memasukkan nama anggota keluarga lansia Anda apakah termasuk dalam daftar peserta DTKS yang berhak menerima bansos PKH.
7. Apabila belum terdaftar di DTKS namun dirasa memenuhi syarat maka calon penerima bisa melapor supaya bisa di data di RT/RW kemudian diserahkan ke pihak kelurahan setempat.
Baca Juga
Bagi keluarga lansia yang ingin mengetahui cara mendapatkan BLT tersebut bisa di cek di laman website dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Langkah mengecek atau mendaftarkan BLT lansia secara online adalah sebagai berikut;
1. Masuk ke laman website https://dtks.kemensos.go.id
2. Silahkan cari bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai lalu pilih ID
3. Masukkan nomor ID bisa menggunakan NIK KTP, DTKS atau KIS/PBI JK
4. Masukkan nama anggota keluarga lansia yang ingin didaftarkan sesuai ID
5. Masukkan kode CAPTHA yang tertera pada tampilan kemudia klik kata cari.
6. Anda bisa memasukkan nama anggota keluarga lansia Anda apakah termasuk dalam daftar peserta DTKS yang berhak menerima bansos PKH.
7. Apabila belum terdaftar di DTKS namun dirasa memenuhi syarat maka calon penerima bisa melapor supaya bisa di data di RT/RW kemudian diserahkan ke pihak kelurahan setempat.