Pakar Pangan IPB: 10 Tahun Pun Tak Cukup untuk Bisa Swasembada Gula

Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Terkait produk gula yang beredar di Indonesia, ia menyampaikan bahwa gula banyak jenisnya. Akan tetapi yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ada tiga.

(Baca juga:HET Gula Pasir Rp12.500/Kg, Bulog Jateng Pasok Pedagang Pasar)

SNI Raw Sugar, SNI untuk gula kristal putih dan SNI untuk gula putih rafinasi. Gula putih rafinasi dalam kebijakan Indonesia tidak boleh dijual untuk ritel. Gula rafinasi ditujukan untuk kebutuhan industri.

Sementara itu, gula kristal putih mewadahi hasil produsen dalam negeri. Gula jenis ini boleh dijual retail termasuk di dalamnya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Fakta di lapangan, gula kristal putih rafinasi juga disukai oleh retail dan juga UKM karena warna lebih putih dan kualitas lebih bagus, sehingga pengawasan kebocoran atau penjualan gula rafinasi ke pasar merupakan pekerjaan yang tidak sederhana,” tandasnya.

(Baca juga:Kemendag Gelar Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Gula Pasir di Bogor)

Untuk itu, program swasembada gula pasir seharusnya tidak menjadi kebijakan sesaat atau kebijakan lima tahunan. Akan tetapi harus menjadi kebijakan jangka panjang karena dilihat dari simpulnya yang berhubungan dengan hulu hingga hilir.

Mulai dari bibit, lahan dan upgrading teknologi yang jika dilakukan tentu dengan biaya tidak sedikit. Sementara saat ini gula produk impor jauh lebih murah dari produksi dalam negeri.

“Brasil dan Thailand bisa ekspor karena negara tersebut sudah menerapkan budidaya dan teknologi proses yang efisien,” imbuhnya.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)