Duh, Sebanyak 294.160 Orang Kelewatan Terima Bansos Upah

Sabtu, 09 Januari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Duh, Sebanyak 294.160 Orang Kelewatan Terima Bansos Upah
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran, yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Adapun target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29,7 triliun. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29,4 triliun atau 98,81%. ( Baca juga:12,4 Juta Pekerja Sudah Menikmati Gaji Tambahan, Sri Mulyani: Kita Teruskan )

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.7 triliun (98,88%). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14,6 triliun (98,74%).

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengatakan, bantuan pemerintah berupa subsidi upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” ujar Tri Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (09/01/2020). ( Baca juga:Tidak Ada Momen Libur Panjang, Anies Berharap Penurunan Kasus Covid-19 Bisa Tuntas )

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," kata dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)