12,4 Juta Pekerja Sudah Menikmati Gaji Tambahan, Sri Mulyani: Kita Teruskan
Rabu, 06 Januari 2021 - 07:20 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp29,81 triliun telah menyasar 12,4 juta orang dengan masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp29,81 triliun telah menyasar 12,4 juta orang dengan masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta. Sedangkan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yakni sebesar Rp22,78 triliun untuk delapan juta KPM.
(Baca Juga: Tahun Baru, 543.928 Guru Honorer Madrasah Terima Bantuan Subsidi Upah )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, subsidi gaji ini disalurkan untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang terkena pandemi Covid-19. "Kita terus memberikan bantuan seperti subsidi gaji bagi para pekerja yang di bawah gaji 5 juta," ujar Sri Mulyani dalam video virtual.
Kata dia, pemerintah juga memberi bantuan subsidi upah pendidik honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp2,49 triliun dan Kementerian Agama (Kemenag) Rp1,13 triliun, serta subsidi kuota internet di Kemendikbud Rp3,82 triliun dan Kemenag Rp240 miliar.
(Baca Juga: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Pekerja Capai 93,94 Persen )
(Baca Juga: Tahun Baru, 543.928 Guru Honorer Madrasah Terima Bantuan Subsidi Upah )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, subsidi gaji ini disalurkan untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang terkena pandemi Covid-19. "Kita terus memberikan bantuan seperti subsidi gaji bagi para pekerja yang di bawah gaji 5 juta," ujar Sri Mulyani dalam video virtual.
Kata dia, pemerintah juga memberi bantuan subsidi upah pendidik honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp2,49 triliun dan Kementerian Agama (Kemenag) Rp1,13 triliun, serta subsidi kuota internet di Kemendikbud Rp3,82 triliun dan Kemenag Rp240 miliar.
(Baca Juga: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Pekerja Capai 93,94 Persen )
Lihat Juga :