Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta setahun dan balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun.
"Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik," tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tak Masuk Daftar DTKS Dapat BLT Khusus Rp300.000
Baca Juga:
Dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Tujuan dari program perlindungan sosial tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin terutama ibu hamil dan balita memperoleh berbagai macam fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Baca Juga: Kabar Baik! Lansia Dapat BLT Rp2,4 Juta
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021. Rinciannya, PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun. Semoga bermanfaat, Bunda.
(nng)