Orang Asing Tidak Boleh Masuk ke Indonesia Diperpanjang, Airlangga: 2 Minggu Lagi
Senin, 11 Januari 2021 - 19:16 WIB
loading...
Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi, ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu , mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 sampai dengan 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 hingga 28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (11/1/2021).
(Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor )
Saat ini pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," tandasnya.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (11/1/2021).
(Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor )
Saat ini pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," tandasnya.
Lihat Juga :