Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga: Bersepeda Tidak Dilarang
Senin, 11 Januari 2021 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )
"Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif, jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif, jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
(akr)
Lihat Juga :