Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga: Bersepeda Tidak Dilarang

Senin, 11 Januari 2021 - 19:53 WIB
loading...
Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga: Bersepeda Tidak Dilarang
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, saat pembatasan kegiatan masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, hal ini mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan.

Karena itu kedisiplinan penerapan protokol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat. “Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca Juga: Pengusaha 'Teriak' Soal Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali: Jangan Pukul Semua Sektor )

Kata dia, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.

(Baca Juga: Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )

"Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif, jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3330 seconds (0.1#10.140)