Tiga Tahun Berdiri, Akhirnya EasyCash Genggam Izin OJK
Senin, 11 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kurang lebih tiga tahun sudah PT Indonesia Fintopia Technology atau yang dikenal dengan Fintopia berdiri di Indonesia. Sejak pertama kali terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Juli 2018, akhirnya secara resmi Fintopia mengantongi lisensi atau izin dari OJK pada 16 Oktober 2020 lalu.
"Kami sangat berterima kasih kepada regulator atas kepercayaan mereka dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Liu Yongyan, Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021). ( Baca juga:Insurtech Bantu Masyarakat Dapatkan Produk Asuransi di Tengah Pandemi )
Sejak pertama kali didirikan di Indonesia, Fintopia terus berupaya untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Melalui layanan EasyCash, Fintopia berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut fintech peer to peer (P2P) yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013, dan sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. Pun biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).
Dalam mengembangkan layanan EasyCash, Fintopia selalu memperhatikan upaya pembangunan platform yang berorientasi pada teknologi informasi. Strategi itu dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan secara cepat, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
Di samping memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pendanaan, Fintopia juga memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air untuk berkembang, sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian nasional.
"Kami sangat berterima kasih kepada regulator atas kepercayaan mereka dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Liu Yongyan, Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021). ( Baca juga:Insurtech Bantu Masyarakat Dapatkan Produk Asuransi di Tengah Pandemi )
Sejak pertama kali didirikan di Indonesia, Fintopia terus berupaya untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Melalui layanan EasyCash, Fintopia berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut fintech peer to peer (P2P) yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013, dan sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. Pun biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).
Dalam mengembangkan layanan EasyCash, Fintopia selalu memperhatikan upaya pembangunan platform yang berorientasi pada teknologi informasi. Strategi itu dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan secara cepat, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
Di samping memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pendanaan, Fintopia juga memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air untuk berkembang, sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian nasional.
Lihat Juga :