BPJamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santuni Korban Sriwijaya Air
Senin, 11 Januari 2021 - 22:52 WIB
loading...
Sejumlah keluarga dan kerabat penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 berdatangan ke Posko Crisis Center di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). FOTO/Heru Haryono
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Khrisna Syarif menyampaikan perkiraan awal untuk jumlah nilai manfaat yang akan dibayarkan pada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 .
"Hingga saat ini total manfaat yang telah kami hitung sebesar Rp5 miliar untuk 12 awak pesawat yang berstatus peserta. Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terbukti merupakan peserta BPJAMSOSTEK," ujar Khrisna, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Kumpulkan Data Korban Sriwijaya Air SJ 182, Jasa Raharja Jemput Bola
Adapun manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang akan diberikan adalah santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta yang terdaftar pada 4 program tersebut dalam status tugas/dinas.
Baca Juga: Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran manfaat yang akan diterima oleh masing-masing korban antara lain; JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, JKM sebesar 42 juta serta, JHT dan JP sesuai perhitungan masing-masing saldo, peserta JKK dan JKM akan diberikan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Hingga saat ini total manfaat yang telah kami hitung sebesar Rp5 miliar untuk 12 awak pesawat yang berstatus peserta. Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terbukti merupakan peserta BPJAMSOSTEK," ujar Khrisna, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Kumpulkan Data Korban Sriwijaya Air SJ 182, Jasa Raharja Jemput Bola
Adapun manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang akan diberikan adalah santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta yang terdaftar pada 4 program tersebut dalam status tugas/dinas.
Baca Juga: Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran manfaat yang akan diterima oleh masing-masing korban antara lain; JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, JKM sebesar 42 juta serta, JHT dan JP sesuai perhitungan masing-masing saldo, peserta JKK dan JKM akan diberikan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
(nng)
Lihat Juga :