Kemendag Terima 931 Pengaduan Konsumen di 2020, Terbanyak Soal E-Commerce
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat sebanyak 931 pengaduan konsumen sepanjang 2020. Jumlah tersebut, menurun dibandingkan 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan dan tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.
“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Korban Grab Toko Bikin 100 Laporan, BPKN Sebut Tanggung Jawab Kemenkominfo )
Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan dalam proses sebanyak 64 kasus.
(Baca Juga : Mendag Pastikan Bahan Pokok Tersedia Sampai Lebaran )
“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Korban Grab Toko Bikin 100 Laporan, BPKN Sebut Tanggung Jawab Kemenkominfo )
Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan dalam proses sebanyak 64 kasus.
(Baca Juga : Mendag Pastikan Bahan Pokok Tersedia Sampai Lebaran )
Lihat Juga :