Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan
Rabu, 13 Januari 2021 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para kapolda melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," tandasnya.
Selain itu, para kapolda juga diminta berkoordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya. Tujuannya melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, dan tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Terakhir, para kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Misalnya agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," tuturnya.
"Terkait hal itu, kami meminta para kapolda melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," tandasnya.
Selain itu, para kapolda juga diminta berkoordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya. Tujuannya melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, dan tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Terakhir, para kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Misalnya agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :