Duhh..... RPP Sektor Kehutanan dan Perkebunan Rugikan Petani Rp546 Triliun
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Belum lagi dihitung kerugian pemerintah untuk menghutankan kembali dan hilangnya potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp825 triliun. Jika digabung semua kerugian inventasi ini, maka totalnya mencapai Rp1.370 triliun.
Untuk kerugian penerimaan negara (Bea Keluar dan Pungutan Ekspor) baru dihitung satu tahun, jika umur tanaman masih produktif 10 tahun lagi maka tinggal mengalikan saja.
“UUCK hanya memberikan batas waktu 3 tahun untuk menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan tadi. Kalau persoalan klaim kawasan hutan tadi baru bisa kelar setelah pengukuhan kawasan hutan, kami pastikan waktu 3 tahun itu tidak akan cukup,” tambah Gulat.
Menurutnya, apabila tak terselesaikan maka petani sawit akan terus bermasalah dengan kawasan hutan. Akibatnya, program strategis Presiden-Wakil Presiden terkait perkebunan sawit rakyat (PSR) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak akan pernah bisa digapai petani. Ini berdampak secara menyeluruh, sehingga menabrakkan Program Strategis Presiden/Wapres di Bidang Ketahanan Energi, Bidang Sawit berkelanjutan dan Program PSR ke RPP yang sedang dirancang ini. Terganggunya hulu (aspek budidaya dan produksi) akan praktis mengganggu hilir (industrilisasi).
(Baca juga:Jalan Tengah Penyelesaian Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan)
“Kita harus mensyukuri anugerah Tuhan kepada NKRI, yaitu sawit dapat tumbuh subur di Indonesia dan menjadi kebanggaan dan penopang ekonomi Indonesia dan sudah teruji saat krisis moneter 1998 dan Covid-19 bahwa sawitlah menjadi penopang ekonomi Indonesia, sebagaimana Pidato Presiden saat Rakernas Pembangunan Pertanian (11-01-2021) tentang ekonomi Indonesia bahwa sawit adalah penyumbang nilai ekspor tertinggi Indonesia,” jelas Gulat.
Dia berharap Presiden menegur semua perangkat yang terlibat dalam penyusunan RPP ini. “Sebab dalam UU Cipta Kerja sudah bagus dan kami Apkasindo setuju dengan roh UUCK tersebut,” katanya.
Tapi dalam RPP tidak sesuai dengan harapan besar yang sudah disampaikan presiden di beberapa kali pidato. “Kami menduga ada niat jahat yang terstruktur, masif dan sistematis dalam rencana besar Presiden Jokowi memperbaiki sistem regulasi kehutanan dan perkebunan di Indonesia ini yang sudah puluhan tahun sengaja dibiarkan berantakan,” tegasnya.
Makanya sejak awal dibahas Rancangan UUCK ini, kata Gulat, petani sawit Apkasindo mendukung sepenuhnya dan setelah disahkan oleh DPR RI pihaknya juga yang pertama menyatakan dukungan penuh melalui deklarasi di 134 Kabupaten/Kota dari 22 Provinsi DPW Apkasindo seluruh Indonesia. “Untuk itu kami petani sawit jangan dikhianati Tim RPP UUCK ini. Kami jangan dianaktirikan,” katanya.
Satu lagi yang dianggap kebijakan pemerintah tidak berpihak pada petani sawit, kata Gulat, kalau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung, diberi waktu berusaha di sana selama 15 tahun. “Tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada negara,” kata Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.
Lantaran itulah, kata Gulat, di surat Apkasindo kepada Presiden meminta semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas, berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak-Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UUCK, dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.
Untuk kerugian penerimaan negara (Bea Keluar dan Pungutan Ekspor) baru dihitung satu tahun, jika umur tanaman masih produktif 10 tahun lagi maka tinggal mengalikan saja.
“UUCK hanya memberikan batas waktu 3 tahun untuk menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan tadi. Kalau persoalan klaim kawasan hutan tadi baru bisa kelar setelah pengukuhan kawasan hutan, kami pastikan waktu 3 tahun itu tidak akan cukup,” tambah Gulat.
Menurutnya, apabila tak terselesaikan maka petani sawit akan terus bermasalah dengan kawasan hutan. Akibatnya, program strategis Presiden-Wakil Presiden terkait perkebunan sawit rakyat (PSR) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak akan pernah bisa digapai petani. Ini berdampak secara menyeluruh, sehingga menabrakkan Program Strategis Presiden/Wapres di Bidang Ketahanan Energi, Bidang Sawit berkelanjutan dan Program PSR ke RPP yang sedang dirancang ini. Terganggunya hulu (aspek budidaya dan produksi) akan praktis mengganggu hilir (industrilisasi).
(Baca juga:Jalan Tengah Penyelesaian Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan)
“Kita harus mensyukuri anugerah Tuhan kepada NKRI, yaitu sawit dapat tumbuh subur di Indonesia dan menjadi kebanggaan dan penopang ekonomi Indonesia dan sudah teruji saat krisis moneter 1998 dan Covid-19 bahwa sawitlah menjadi penopang ekonomi Indonesia, sebagaimana Pidato Presiden saat Rakernas Pembangunan Pertanian (11-01-2021) tentang ekonomi Indonesia bahwa sawit adalah penyumbang nilai ekspor tertinggi Indonesia,” jelas Gulat.
Dia berharap Presiden menegur semua perangkat yang terlibat dalam penyusunan RPP ini. “Sebab dalam UU Cipta Kerja sudah bagus dan kami Apkasindo setuju dengan roh UUCK tersebut,” katanya.
Tapi dalam RPP tidak sesuai dengan harapan besar yang sudah disampaikan presiden di beberapa kali pidato. “Kami menduga ada niat jahat yang terstruktur, masif dan sistematis dalam rencana besar Presiden Jokowi memperbaiki sistem regulasi kehutanan dan perkebunan di Indonesia ini yang sudah puluhan tahun sengaja dibiarkan berantakan,” tegasnya.
Makanya sejak awal dibahas Rancangan UUCK ini, kata Gulat, petani sawit Apkasindo mendukung sepenuhnya dan setelah disahkan oleh DPR RI pihaknya juga yang pertama menyatakan dukungan penuh melalui deklarasi di 134 Kabupaten/Kota dari 22 Provinsi DPW Apkasindo seluruh Indonesia. “Untuk itu kami petani sawit jangan dikhianati Tim RPP UUCK ini. Kami jangan dianaktirikan,” katanya.
Satu lagi yang dianggap kebijakan pemerintah tidak berpihak pada petani sawit, kata Gulat, kalau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung, diberi waktu berusaha di sana selama 15 tahun. “Tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada negara,” kata Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.
Lantaran itulah, kata Gulat, di surat Apkasindo kepada Presiden meminta semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas, berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak-Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UUCK, dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.
Lihat Juga :