Duhh..... RPP Sektor Kehutanan dan Perkebunan Rugikan Petani Rp546 Triliun

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:49 WIB
loading...
Duhh..... RPP Sektor...
Apkasindo menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja sektor Kehutanan dan Perkebunan merugikan petani sawit. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Akhir Desember 2020, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan. RPP ini adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020.

Perkumpulan petani kelapa sawit terbesar di dunia ini terpaksa mengirim surat setebal 17 halaman itu lantaran isi RPP tadi sangat tidak berpihak kepada petani kelapa sawit .

(Baca juga:Gawattt….. RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Bebani Petani Sawit)

Sanksi administrasi yang ada di RPP itu sangat tidak berpihak kepada petani kelapa sawit. Mulai dari denda yang tidak masuk akal hingga luasan maksimal kebun petani sawit yang bertentangan dengan Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Di UU 39 itu disebutkan bahwa kebun petani kelapa sawit maksimal 25 hektare (ha). Sementara di RPP disebut hanya 5 ha yang diakomodir,” kata Ketua DPP Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

(Baca juga:Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja)

Adapun soal sanksi denda yang tak masuk akal tadi dikatakan lelaki 48 tahun ini, bahwa RPP dibuat simulasi rumus bahwa denda yang harus dibayar petani adalah Rp25 juta dikalikan lama menguasai lahan dikali luas lahan dikali volume kayu yang ditebang saat membuka lahan.

“Rumus ini sangat tidak masuk akal dan saya pastikan petani tak akan ada yang sanggup membayar. Nilainya puluhan miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah jika menggunakan rumus tersebut,” rinci Gulat.

(Baca juga:Tingkatkan Produktivitas, 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit Rakyat Perlu Diremajakan)

Yang paling membikin Apkasindo khawatir, kata Gulat, di RPP itu disebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang sudah ditetapkan. “Sementara itu, mayoritas petani sawit justru ada di kawasan hutan yang masih dalam penunjukan, pemetaan dan penataan batas,” akunya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
Perpres Penertiban Kawasan...
Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit
Lahan Sawit Diubah Jadi...
Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
Guru Besar IPB: Penambahan...
Guru Besar IPB: Penambahan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi
Membantu Petani Sawit...
Membantu Petani Sawit Rakyat Menembus Supply Chain Industri Jepang
Genjot Swasembada Pangan...
Genjot Swasembada Pangan lewat Program Intercropping Padi
Ombudsman RI : Tumpang...
Ombudsman RI : Tumpang Tindih Lahan dan Aturan Ganggu Kelangsungan Industri Sawit
Rekomendasi
Justin Bieber Disebut...
Justin Bieber Disebut Tidak Waras, Video Terbarunya Buat Penggemar Cemas
Prediksi Daftar 23 Pemain...
Prediksi Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia, Lawan China dan Jepang
Pemudik Motor Padati...
Pemudik Motor Padati Pantura Cirebon Pagi Ini, Lalin Masih Lancar
Berita Terkini
Respons Kebijakan Tarif...
Respons Kebijakan Tarif Trump, Kadin: Pintu Negosiasi Masih Terbuka
4 menit yang lalu
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
7 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
8 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
9 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
9 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
10 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved