Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:03 WIB
loading...
Royalti Batu Bara dan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kan melakukan penyesuaian royalti terhadap batu bara dan emas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Nantinya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tahun 2020 bisa mampu melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

"Selama perjalanan pengelolaan minerba secara nasional, landasan hukum paling penting yang kita capai, kinerja yang paling baik adalah bahwa kita sekarang memiliki UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020. UU ini sebuah kemajuan, sangat penting dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin pada Konferensi Pers Virtual Capaian Kinerja 2020, Rencana Kerja 2021, dan Isu Strategis Subsektor Minerba, Jumat (15/1/2020).

Baca Juga: Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital

Kata dia, royalti ini disesuaikan sejalan dengan masuknya batu bara sebagai barang kena pajak. Nantinya, royalti ini akan disesuaikan secara berjenjang dan mengikuti dinamika pasar.

"Untuk batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan bahwa batu bara yang semula dimasukkan bukan barang kena pajak sekarang menjadi barang kena pajak. Dalam RPP perpajakan yang disiapkan Kemenkeu royalti IUP batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," katanya

Lalu, pengaturan royalti emas juga dilakukan untuk harga emas di atas US$ 1.700/oz."Ini juga penting harga emas sedang baik, kita sedang berusaha agar meningkatnya harga emas penerimaan negara dari logam mulia meningkat," sambungnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengenakan PPN 0% untuk emas granule (butiran). Langkah ini dilakukan untuk mendorong usaha di hilir.

"Kami juga sedang mengatur mengenakan PPN 0% untuk emas granule sehingga masyarakat atau pelaksana usaha yang memanfaatkan emas granuel akan mendapat harga yang lebih murah sehingga industri lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang kompetitif," lanjutnya.

Dia menambahkan ada empat aspek penting dari UU terbaru yang mengatur subsektor minerba ini. Yang pertama adalah memperbaiki tata kelola pertambangan, kedua adalah berpihak pada kepentingan nasional, ketiga adalah berwawasan lingkungan, dan yang terakhir adalah memiliki kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Baca Juga: Bebas Bayar Royalti, Omnibus Law Bikin Pengusaha Batubara Happy

Saat ini pemerintah tengah dalam proses menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu yang pertama RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang kedua RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan ketiga RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaranaan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Selain itu, sedang disusun pula Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Minerba kepada Pemerintah Daerah Provinsi. "Dalam waktu tidak terlalu lama, ini harus kita selesaikan," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
Rekomendasi
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved