BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021, Dapat Rp300 Ribu Per Bulan
Minggu, 17 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Perbaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan penyaluran dana desa yang menyederhanakan proses. Perbaikan tersebut dilakukan Pemerintah dengan mengubah kebijakan penyaluran Dana Desa melalui penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa.
Baca Juga: Serapan BLT Dana Desa Lampaui Rp20 Triliun per 9 Desember
Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN. Dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu yang bersamaan.
Sehingga Dana Desa lebih cepat diterima oleh desa dan nilainya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Selain itu, sebagai respons atas pandemi Covid-19 dilakukan juga penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga: Serapan BLT Dana Desa Lampaui Rp20 Triliun per 9 Desember
Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN. Dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu yang bersamaan.
Sehingga Dana Desa lebih cepat diterima oleh desa dan nilainya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Selain itu, sebagai respons atas pandemi Covid-19 dilakukan juga penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
(akr)
Lihat Juga :