Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:59 WIB
loading...
Nurdin Halid Menang...
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin Prof. Jimly Asshiddiqie (kedua dari kiri), Ketua Pengawas Dekopin Toto Iskandar (paling kanan). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung setahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin

Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepadaDirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkanmajelis Hakimdi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.

“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin. Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Rekomendasi
Lionel Messi Absen Latihan...
Lionel Messi Absen Latihan Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Gencatan Senjata Berakhir!...
Gencatan Senjata Berakhir! Perang Houthi dan Arab Saudi Bisa Pecah Kapan Saja
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved