Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin
Minggu, 17 Januari 2021 - 22:59 WIB
loading...
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin Prof. Jimly Asshiddiqie (kedua dari kiri), Ketua Pengawas Dekopin Toto Iskandar (paling kanan). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung setahun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepadaDirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkanmajelis Hakimdi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.
“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin. Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepadaDirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkanmajelis Hakimdi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.
“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin. Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
Lihat Juga :