Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:59 WIB
loading...
Nurdin Halid Menang...
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin Prof. Jimly Asshiddiqie (kedua dari kiri), Ketua Pengawas Dekopin Toto Iskandar (paling kanan). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung setahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin

Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepadaDirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkanmajelis Hakimdi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.

“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin. Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, UKP Bidang Ekonomi dan Perbankan MoU dengan Menkop
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved