Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:59 WIB
loading...
Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin Prof. Jimly Asshiddiqie (kedua dari kiri), Ketua Pengawas Dekopin Toto Iskandar (paling kanan). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung setahun.



Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepadaDirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkanmajelis Hakimdi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.

“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin. Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

“Berdasarkan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Dr. Sri Untari Bisowarno secara hukum dalam bentuk apa pun tidak berhak menyebut dirinya selaku Ketua Umum Dekopin. Dengan adanya putusan PTUN itu pula, maka jelas dan terang Ketua Umum Dekopin adalah H.A.M. Nurdin Halid yang terpilih secara aklamasi dalam forum Munas Dekopin di Makassar tanggal 11-14 November 2019. Karena itu, kami berharap Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang diputuskan dan disahkan dalam Munas tersebut,” demikian terang Muslim ButarButar dalam keterangan tertulis (12/1/2021).

Prof Jimly mengapresiasi, putusan hakim PTUN Jakarta. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga mensyukuri putusan hakim yang obyektif sehingga diharapkan bisa mengakhiri dualisme Dekopin yang tidak produktif di tengah situasi dan kondisi negara bangsa menghadapi berbagai tantangan.

“Kita patut mensyukuri karena putusan ini menunjukkan bahwa yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Saya berharap, Presiden Jokowi mendapatkan informasi yang benar tentang masalah Dekopin ini. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut. Ini kan masalah kecil di tengah banyak masalah dan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi di masa serba sulit sekarang ini akibat pandemi Covid-19 dan berbagai bencana alam,” kata Prof. Jimly yang juga Ketua Dewan Penasehat Dekopin periode 2019 - 2024.

Karena itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2012-2017 itu meminta kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid untuk segera melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik kepada Pemerintah. Menurutnya, komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah sangat penting untuk segera mengakhiri konflik dengan menerbitkan SK Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 yang lalu.

“Setelah putusan PTUN ini, Nurdin Halid selaku ketua umum Dekopin harus menjalin komunikasi yang baik dan kerjasama yang kontruktif dengan pemerintah. Itu penting agar Pemerintah mendapatkan informasi yang benar dan utuh sehingga masalahnya segera diakhiri. Saya juga berharap Presiden menerima Dekopin di Istana. Selain melaporkan persiapan Hari Koperasi tahun 2021, perlu ada dialog yang baik dengan Presiden agar Gerakan Koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat bisa memberikan kontribusi yang nyata dan optimal dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar Prof. Jimly, penulis sejumlah buku ‘Konstitusi’ seperti Green Constitution, Konstitusi Ekonomi, Konstitusi Sosial, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, dan Konstitusi Keadilan Sosial.



Di sisi lain, Prof Jimly juga meminta Nurdin Halid untuk merangkul kembali kubu Sri Untari. Putusan hakim PTUN dijadikan momentum untuk melakukan dialog lanjutan yang sempat macet karena adanya gugatan di PTUN. Inilah saatnya, kata Jimly, Dekopin melakukan konsolidasi nasional.

“Saya berharap, dengan putusan PTUN ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Mari bermusyawarah. Ajak Sri Untari untuk dialog lanjutan yang sudah dibangun sebelum gugatan PTUN. Itulah filosofi Pancasila. Saya mengajak semua aktivis Koperasi untuk bersatu membangun dan membantu koperasi-koperasi kita yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jimly yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden, Belanda.

Respons Nurdin Halid

Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan siap melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki.

“Saya sesungguhnya sering berkomunikasi dengan Menteri, Pak Teten. Sebelum saya mau menggugat surat berisi Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan, saya pun melaporkan kepada Pak Teten. Beliau mendukung rencana tersebut agar persoalannya menjadi terang-benderang sehingga masalah dualisme ini bisa diakhiri. Dengan adanya putusan PTUN ini, maka dalam waktu dekat saya pasti menghadap Menkop lagi,” ujar Nurdin Halid.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7928 seconds (0.1#10.140)