Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin
Minggu, 17 Januari 2021 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Prof Jimly juga meminta Nurdin Halid untuk merangkul kembali kubu Sri Untari. Putusan hakim PTUN dijadikan momentum untuk melakukan dialog lanjutan yang sempat macet karena adanya gugatan di PTUN. Inilah saatnya, kata Jimly, Dekopin melakukan konsolidasi nasional.
“Saya berharap, dengan putusan PTUN ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Mari bermusyawarah. Ajak Sri Untari untuk dialog lanjutan yang sudah dibangun sebelum gugatan PTUN. Itulah filosofi Pancasila. Saya mengajak semua aktivis Koperasi untuk bersatu membangun dan membantu koperasi-koperasi kita yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jimly yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden, Belanda.
Respons Nurdin Halid
Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan siap melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki.
“Saya sesungguhnya sering berkomunikasi dengan Menteri, Pak Teten. Sebelum saya mau menggugat surat berisi Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan, saya pun melaporkan kepada Pak Teten. Beliau mendukung rencana tersebut agar persoalannya menjadi terang-benderang sehingga masalah dualisme ini bisa diakhiri. Dengan adanya putusan PTUN ini, maka dalam waktu dekat saya pasti menghadap Menkop lagi,” ujar Nurdin Halid.
“Saya berharap, dengan putusan PTUN ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Mari bermusyawarah. Ajak Sri Untari untuk dialog lanjutan yang sudah dibangun sebelum gugatan PTUN. Itulah filosofi Pancasila. Saya mengajak semua aktivis Koperasi untuk bersatu membangun dan membantu koperasi-koperasi kita yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jimly yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden, Belanda.
Respons Nurdin Halid
Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan siap melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki.
“Saya sesungguhnya sering berkomunikasi dengan Menteri, Pak Teten. Sebelum saya mau menggugat surat berisi Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan, saya pun melaporkan kepada Pak Teten. Beliau mendukung rencana tersebut agar persoalannya menjadi terang-benderang sehingga masalah dualisme ini bisa diakhiri. Dengan adanya putusan PTUN ini, maka dalam waktu dekat saya pasti menghadap Menkop lagi,” ujar Nurdin Halid.
(akr)
Lihat Juga :