Ampun...Ijazah Universitas Indonesia pun Dijual di Tokopedia

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:31 WIB
loading...
A A A
Ia pun curiga platform online hanya dijadikan tempat untuk pemasaran saja.

Tak lupa ia mengingatkan, baik pihak pengelola belanja online maupun toko yang menggelar dagangannya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.

Selanjutnya dalam ranah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pelaku usahanya bisa kena pasal pemalsuan. Sedangkan pihak marketplacenya bisa dikenakan Pasal 55 KUHP, yakni turut membantu. Belum lagi dari sisi UU Konsumen, mereka bisa dituduh mengiklankan seuatu yang belum pasti, sama dengan memberi keterangan palsu, juga dokumen palsu.

Pekerjakan orang untuk memonitor dan menerima pengaduan

Ironis, memang. Bagaimana Tokopedia yang sudah berstatus unicorn bisa seteledor itu. Bahkan penjualan ijazah palsu ini hanya terjadi selang satu hari dengan heboh penjualan surat keterangan bebas covid 19 yang dijual Tokopedia bersama beberapa marketplace online, seperti Shopee, Lazada, BliBli, dan Bukalapak.
Khusus soal ini Tokopedia sudah memberikan tanggapan. Dalam keterangan resminya, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia saat ini telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai dengan prosedur.

"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar Ekhel, Kamis (14/5/2020).

Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Corona di platform Tokopedia, pihaknya menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu di Sidang Mediasi, Begini Suasananya
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved