Ampun...Ijazah Universitas Indonesia pun Dijual di Tokopedia
loading...
A
A
A
Ia pun curiga platform online hanya dijadikan tempat untuk pemasaran saja.
Tak lupa ia mengingatkan, baik pihak pengelola belanja online maupun toko yang menggelar dagangannya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.
Selanjutnya dalam ranah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pelaku usahanya bisa kena pasal pemalsuan. Sedangkan pihak marketplacenya bisa dikenakan Pasal 55 KUHP, yakni turut membantu. Belum lagi dari sisi UU Konsumen, mereka bisa dituduh mengiklankan seuatu yang belum pasti, sama dengan memberi keterangan palsu, juga dokumen palsu.
Pekerjakan orang untuk memonitor dan menerima pengaduan
Ironis, memang. Bagaimana Tokopedia yang sudah berstatus unicorn bisa seteledor itu. Bahkan penjualan ijazah palsu ini hanya terjadi selang satu hari dengan heboh penjualan surat keterangan bebas covid 19 yang dijual Tokopedia bersama beberapa marketplace online, seperti Shopee, Lazada, BliBli, dan Bukalapak.
Khusus soal ini Tokopedia sudah memberikan tanggapan. Dalam keterangan resminya, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia saat ini telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai dengan prosedur.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar Ekhel, Kamis (14/5/2020).
Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Corona di platform Tokopedia, pihaknya menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
Tak lupa ia mengingatkan, baik pihak pengelola belanja online maupun toko yang menggelar dagangannya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.
Selanjutnya dalam ranah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pelaku usahanya bisa kena pasal pemalsuan. Sedangkan pihak marketplacenya bisa dikenakan Pasal 55 KUHP, yakni turut membantu. Belum lagi dari sisi UU Konsumen, mereka bisa dituduh mengiklankan seuatu yang belum pasti, sama dengan memberi keterangan palsu, juga dokumen palsu.
Pekerjakan orang untuk memonitor dan menerima pengaduan
Ironis, memang. Bagaimana Tokopedia yang sudah berstatus unicorn bisa seteledor itu. Bahkan penjualan ijazah palsu ini hanya terjadi selang satu hari dengan heboh penjualan surat keterangan bebas covid 19 yang dijual Tokopedia bersama beberapa marketplace online, seperti Shopee, Lazada, BliBli, dan Bukalapak.
Khusus soal ini Tokopedia sudah memberikan tanggapan. Dalam keterangan resminya, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia saat ini telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai dengan prosedur.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar Ekhel, Kamis (14/5/2020).
Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Corona di platform Tokopedia, pihaknya menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.