Menteri ESDM Proyeksi Tahun Ini Ada 125.000 Mobil Listrik yang Lalu Lalang
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:33 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan strategi dan dukungan untuk mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik dan infrastrukturnya, pihaknya telah meluncurkan program Kendaraan Bermotor Listrik Bebas Baterai (KBLBB).
Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan potensi mobil listrik sebanyak 125.000 unit dan 1,34 juta unit motor listrik di tahun 2021. Dengan potensi tersebut, diperkirakan pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 0,44 juta kiloliter (kl) per tahun. ( Baca juga:Pemerintah Optimalkan Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik )
"Kami mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik untuk investor," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1/2021).
Dia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Kemudian Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2019 yang mengatur pengendalian ekspor nikel, dan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang mengatur batas minimum nikel.
"Pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta telah berkomitmen menggunakan KLBB ini," ungkapnya.
Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan potensi mobil listrik sebanyak 125.000 unit dan 1,34 juta unit motor listrik di tahun 2021. Dengan potensi tersebut, diperkirakan pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 0,44 juta kiloliter (kl) per tahun. ( Baca juga:Pemerintah Optimalkan Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik )
"Kami mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik untuk investor," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1/2021).
Dia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Kemudian Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2019 yang mengatur pengendalian ekspor nikel, dan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang mengatur batas minimum nikel.
"Pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta telah berkomitmen menggunakan KLBB ini," ungkapnya.
Lihat Juga :