BPJS Ketenagakerjaan Diterpa Dugaan Korupsi Dana Investasi, Nih Tanggapan Manajemen

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:20 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun siap memberikan keterangan secara transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola perseroan.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum saat ini. Manajemen pun berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.

"Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," ujar Irvan dalam keterangan pers, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 20 Saksi

Irvan mengutarakan, pengelolaan dana yang dilakukan perseroan selalu mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

Ihwal strategi investasi pihaknya selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Sejak 31 Desember 2020, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Alokasi Aset pada periode tersebut meliputi surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.

Masih pada periode yang sama, sebanyak 98% dari portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada saham LQ45. Irvan menyebut, penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi perseroan negara itu juga baik.

"Dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," katanya.

Sedangkan perihal mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksadana, lanjut dia, harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi.

Sementara secara kualitatif, hal itu dilihat dari komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset yang kuat, pengalaman, update informasi fundamental.

"Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun, tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing, dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun, KSPI: Bukti Adanya PHK Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan, kata Irvansyah, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kegiatan operasional emiten termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Akuntan Publik.

Bahkan, hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut sejak 2016 hingga 2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dia bilang, predikat itu didasari pada keterbukaan dan penyampaian hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) kepada publik melalui media massa.

Sebelumnya, Kejagung mencatat adanya indikasi korupsi di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pengelolaan dana investasi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan jadwal, pada Selasa (19/1/2021) akan dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi lainnya pada Rabu esok hari. Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pada Senin kemarin Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Berita Terkini
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved