Aturan Main Fintech Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2021
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai dukungan regulasi akan memperkuat peran fintech, khususnya fintech lending. Dalam hal ini akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan bagi sekitar 23 juta UMKM yang belum mendapat akses perbankan. Apalagi, data AFPI menunjukkan bahwa terdapat sekitar Rp1.000 triliun celah pembiayaan yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan formal.
“Masih ada potensi pembiayaan yang dapat digali oleh fintech lending. Tentu saja, penyalurannya wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan analisis profil risiko yang memadai. Sehingga fintech lending dapat turut mengakselerasi pemulihan sektor UMKM sekaligus mendorong inklusi keuangan,” jelas Puteri.
Dia menambahkan, saat ini pinjaman online sangat ramai namun regulasi yang ada masih terbatas mengandalkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saja.
"Dengan penguatan regulasi, pemerintah dapat lebih menjamin perlindungan konsumen dari maraknya praktik pinjol ilegal yang akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor fintech ini,” tegas Puteri.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim turut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di DPR. Menurutnya sektor keuangan saat ini semakin beresiko karena adanya digitalisasi.
“Masih ada potensi pembiayaan yang dapat digali oleh fintech lending. Tentu saja, penyalurannya wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan analisis profil risiko yang memadai. Sehingga fintech lending dapat turut mengakselerasi pemulihan sektor UMKM sekaligus mendorong inklusi keuangan,” jelas Puteri.
Dia menambahkan, saat ini pinjaman online sangat ramai namun regulasi yang ada masih terbatas mengandalkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saja.
"Dengan penguatan regulasi, pemerintah dapat lebih menjamin perlindungan konsumen dari maraknya praktik pinjol ilegal yang akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor fintech ini,” tegas Puteri.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim turut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di DPR. Menurutnya sektor keuangan saat ini semakin beresiko karena adanya digitalisasi.
Lihat Juga :