Aturan Main Fintech Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2021
loading...
A
A
A
Bahkan beberapa tahun terakhir, industri keuangan non bank justru mendadak ramai dibahas karena merugikan konsumen. Pelaku IKNB yang banyak merugikan mulai dari perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, hingga produk saving plan.
"Sebelum era digital, Indonesia sudah sering kesulitan mengurus industri keuangan. Jadi terkait digitalisasi sangat butuh aturan UU demi perlindungan konsumen," ujar Rizal.
( )
Dia juga mengingatkan saat ini bila terjadi dispute, pihak konsumen seringkali inferior dan tidak bisa mendapatkan haknya kembali sesuai UU no 8/99. "Masukan kami bagaimana untuk mekanisme sanksi dan penegakan hukum ketika dispute. Jangan sampai konsumen tidak mendapatkan haknya kembali," tegasnya.
"Sebelum era digital, Indonesia sudah sering kesulitan mengurus industri keuangan. Jadi terkait digitalisasi sangat butuh aturan UU demi perlindungan konsumen," ujar Rizal.
( )
Dia juga mengingatkan saat ini bila terjadi dispute, pihak konsumen seringkali inferior dan tidak bisa mendapatkan haknya kembali sesuai UU no 8/99. "Masukan kami bagaimana untuk mekanisme sanksi dan penegakan hukum ketika dispute. Jangan sampai konsumen tidak mendapatkan haknya kembali," tegasnya.
(ind)