Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan
Rabu, 20 Januari 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Hingga kini, lanjut Johanes, para nasabah hanya menerima surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama dari PT NAM. ''Bahwa saham-saham yang seharusnya menjadi hak para nasabah dalam produk KPD dari PT NAM tersebut tidak bisa diberikan terlebih dahulu, dengan alasan karena PT NAM sedang di suspend oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),''kata Johanes dalam keterangan tertulisnya. Para nasabah, lanjut dia, mengirimkan surat ke OJK dan menanyakan kebenaran akan alasan yang diberikan PT NAM terkait tidak diberikannya portfolio saham dalam produk KPD dari PT NAM.
(Baca Juga : Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah )
''Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah, dan PT NAM dan OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari PT NAM,''ugkapnya. Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. ''Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi,''tegas Johanes.
(Baca Juga : Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal )
Para nasabah pun menjadi sangat panik, saat mengetahui Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ''Para nasabah meminta OJK bertindak tegas terkait masalah produk KPD ini,''papar Johanes.
(Baca Juga : Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah )
''Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah, dan PT NAM dan OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari PT NAM,''ugkapnya. Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. ''Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi,''tegas Johanes.
(Baca Juga : Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal )
Para nasabah pun menjadi sangat panik, saat mengetahui Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ''Para nasabah meminta OJK bertindak tegas terkait masalah produk KPD ini,''papar Johanes.
(ton)
Lihat Juga :