Pembatasan Kegiatan Lanjut Termasuk Larangan WNA ke RI, Bos BI: Jangan Pernah Dilanggar

Kamis, 21 Januari 2021 - 20:13 WIB
loading...
Pembatasan Kegiatan...
Bank Indonesia (BI) mendukung penuh keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung penuh keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat harus disiplin dalam menjalankan prokol kesehatan, sehingga perpanjangan PPKM ini punya kontribusi yang penting.

"Kita semua tetap disiplin penuhi protokol covid-19, jangan pernah dilanggar," kata Perry Warjiyo dalam video virtual, Kamis (21/1/2021).



Dia pun juga mencermati perkembangan Januari yang saat ini masih tinggi tingkat infeksi Covid-19. Lantaran itu PPKM ini membatasi pergerakan mobilitas manusia agar mengurangi jumlah kasus Covid-19. "Peningkatan kasus dan tentu ini berpengaruh terhadap mobilitas manusia karena episentrumnya adalah Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, perpanjangan PPKM ini juga membatasi warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama dua pekan ke depan.

"Pembatasan WNA juga dilakukan pembatasan 26 Januari sampai dengan 8 Februari," katanya.


Kata dia, perpanjangan dilakukan setelah evaluasi terhadap PPKM tahap pertama. Dari hasil evaluasi tersebut kasus baru positif virus corona (Covid-19) masih tinggi. "Seusai dengan ratas tadi sudah menyetujui bahwa pemberlakukan ini mengingat data yang ada 72% provinsi mulai ada penurunan tapi masih ada kurvanya belum kelihatan ada di provinsi Banten maka diperpanjang dua minggu," bebernya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2706 seconds (0.1#10.140)