BRI Bisa Kasih Utang untuk Pembangunan PLTS Atap di Rumah-Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menandatangani nota kesepahaman tentang pembiayaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DEN, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Len Industri. Nota Kesepahaman ini merupakan rencana kerja sama pembiayaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di lingkungan kantor dan perumahan pegawai Setjen DEN.
"Nota kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), untuk energi yang lebih bersih melalui pemasangan dan pembelian solar cell. Ini juga mendukung pencapaian target bauran energi dari EBT 23% di 2025," ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021). ( Baca juga:Dorong Transisi Energi, Pertamina Bangun PLTS Atap di 63 SPBU )
Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, tentu akan mempermudah pemasangan dan pembelian panel surya untuk digunakan di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, dan khususnya rumah pegawai. Djoko menuturkan, pembiayaan pembelian panel surya dalam kerja sama ini tanpa agunan dan uang muka. Jenis pembiayaannya jangka panjang, disesuaikan kemampuan pegawai, dan tidak akan menambah biaya listrik bulanan.
"Sebagai contoh, misalnya pembiayaan listrik kita Rp1,5 juta perbulan, dengan adanya PLTS Atap di rumah masing-masing, kemungkinan besar maksimum biaya listrik hanya Rp1 juta, sehingga kita bisa save yang Rp500.000 bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya," tambah Djoko.
Dia berharap kerja sama ini bisa diikuti oleh seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS Atap. "Mudah-mudahan MoU ini menjadi role model, contoh bagi seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS atap. Beberapa Kementerian sudah menghubungi saya, akan mencontoh. Unit di Kementerian ESDM juga menunggu MoU ini dilaksanakan," tandasnya. ( Baca juga:Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial )
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi koordinasi pelaksanaan program kegiatan bersama dalam pembiayaan PLTS atap, pembiayaan dalam pemasangan sistem PLTS atap, pelaksanaan penyediaan sistem PLTS atap, pelaksanaan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan sistem PLTS Atap.
Sebagaimana diketahui, peralatan utama PLTS atap adalah modul surya yang memiliki Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk sebesar 47,5% dan dapat menghemat tagihan listrik sampai dengan 30%.
Lihat Juga: Diberdayakan oleh BRI, Petani Mangga Bondowoso Sukses Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
"Nota kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), untuk energi yang lebih bersih melalui pemasangan dan pembelian solar cell. Ini juga mendukung pencapaian target bauran energi dari EBT 23% di 2025," ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021). ( Baca juga:Dorong Transisi Energi, Pertamina Bangun PLTS Atap di 63 SPBU )
Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, tentu akan mempermudah pemasangan dan pembelian panel surya untuk digunakan di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, dan khususnya rumah pegawai. Djoko menuturkan, pembiayaan pembelian panel surya dalam kerja sama ini tanpa agunan dan uang muka. Jenis pembiayaannya jangka panjang, disesuaikan kemampuan pegawai, dan tidak akan menambah biaya listrik bulanan.
"Sebagai contoh, misalnya pembiayaan listrik kita Rp1,5 juta perbulan, dengan adanya PLTS Atap di rumah masing-masing, kemungkinan besar maksimum biaya listrik hanya Rp1 juta, sehingga kita bisa save yang Rp500.000 bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya," tambah Djoko.
Dia berharap kerja sama ini bisa diikuti oleh seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS Atap. "Mudah-mudahan MoU ini menjadi role model, contoh bagi seluruh konsumen yang akan menggunakan PLTS atap. Beberapa Kementerian sudah menghubungi saya, akan mencontoh. Unit di Kementerian ESDM juga menunggu MoU ini dilaksanakan," tandasnya. ( Baca juga:Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial )
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi koordinasi pelaksanaan program kegiatan bersama dalam pembiayaan PLTS atap, pembiayaan dalam pemasangan sistem PLTS atap, pelaksanaan penyediaan sistem PLTS atap, pelaksanaan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan sistem PLTS Atap.
Sebagaimana diketahui, peralatan utama PLTS atap adalah modul surya yang memiliki Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk sebesar 47,5% dan dapat menghemat tagihan listrik sampai dengan 30%.
Lihat Juga: Diberdayakan oleh BRI, Petani Mangga Bondowoso Sukses Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
(uka)