Harga Bawang Putih Mau Naik Lagi, KPPU Bilang Sudah Biasa Bro!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melihat adanya potensi kenaikan harga bawang putih pada tahun 2021. Hal ini dikarenakan tidak adanya stok yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih beranggapan kenaikan harga bawang putih sudah biasa, yakni pola kenaikan terjadi di semester pertama, yakni di bulan Februari-Mei merupakan pola berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana persoalannya selalu sama karena stok bawang putih yang berkurang. "Jadi bawang putih ini, punya pola yang sama, beberapa bulan setelah tahun baru itu, nanti akan ada fluktuasi harga," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (22/1/2021).
Dia menjelaskan pada 2020 harga rata-rata bawang putih tertinggi mencapai Rp48.170 per kilogram di Februari. Kemudian di 2019 harga bawang putih pernah mencapai Rp48.499 per kilogram di Mei. "Sedangkan pada 2018 bawang putih pernah mencapai harga tertinggi Rp 33.032 per kilogram di April. Dan pada 2017 pernah mencapai harga tertinggi Rp52.397 per kilogram di Mei," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, melihat pola tersebut, KPPU meminta pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan stok bawang putih. Sebab berdasarkan perhitungan, stok bawang putih saat ini tidak akan mencukupi hingga April 2021. KPPU mencatat stok awal 2021 yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya, diperkirakan sebanyak 150.484 ton-178.000 ton. Akan tetapi dengan skenario konsumsi normal bawang putih yang berkisar 40.000-48.000 ton per bulan, stok itu tidak akan cukup untuk April 2021.
Dia juga menambahkan untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat kekurangan stok, KPPU menilai pemerintah harus melakukan penambahan pasokan, terutama melalui realiasi impor. Seperti diketahui, bawang putih merupakan komoditas 90% ketersediannya dipenuhi melalui impor. "Maka itu, kami (KPPU) meminta pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok. Hal ini agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," tandas dia.
Menurut Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih beranggapan kenaikan harga bawang putih sudah biasa, yakni pola kenaikan terjadi di semester pertama, yakni di bulan Februari-Mei merupakan pola berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana persoalannya selalu sama karena stok bawang putih yang berkurang. "Jadi bawang putih ini, punya pola yang sama, beberapa bulan setelah tahun baru itu, nanti akan ada fluktuasi harga," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (22/1/2021).
Dia menjelaskan pada 2020 harga rata-rata bawang putih tertinggi mencapai Rp48.170 per kilogram di Februari. Kemudian di 2019 harga bawang putih pernah mencapai Rp48.499 per kilogram di Mei. "Sedangkan pada 2018 bawang putih pernah mencapai harga tertinggi Rp 33.032 per kilogram di April. Dan pada 2017 pernah mencapai harga tertinggi Rp52.397 per kilogram di Mei," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, melihat pola tersebut, KPPU meminta pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan stok bawang putih. Sebab berdasarkan perhitungan, stok bawang putih saat ini tidak akan mencukupi hingga April 2021. KPPU mencatat stok awal 2021 yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya, diperkirakan sebanyak 150.484 ton-178.000 ton. Akan tetapi dengan skenario konsumsi normal bawang putih yang berkisar 40.000-48.000 ton per bulan, stok itu tidak akan cukup untuk April 2021.
Dia juga menambahkan untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat kekurangan stok, KPPU menilai pemerintah harus melakukan penambahan pasokan, terutama melalui realiasi impor. Seperti diketahui, bawang putih merupakan komoditas 90% ketersediannya dipenuhi melalui impor. "Maka itu, kami (KPPU) meminta pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok. Hal ini agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," tandas dia.
(nng)