Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:57 WIB
loading...
Dugaan Praktik Monopoli...
Pengamat energi menilai tudingan praktik monopoli yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam usaha penyediaan avtur di bandara tidak berdasar. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Tudingan adanya monopoli dalam bisnis bahan bakar pesawat, avtur, kembali menyeruak setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga. Monopoli tersebut dinilai mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.

Menanggapi dugaan adanya monopoli avtur tersebut,General Manager Region Jatim Balinus CENITS (Centre for Energy and Innovation Technology Studies) Raden Muhsin Budiono menilai dugaanitu sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, tegas dia, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bukanlah satu-satunya penyedia avtur di dalam negeri.

"Faktanya, pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli. Selain Pertamina, ada perusahaan swasta yang mengantongi Izin Usaha Niaga Migas untuk komoditas avtur yakni PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo Raya, dan PT Fajar Petro Indo," papar Muhsin kepada media, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Avtur Indonesia Disebut Paling Mahal, Bahlil Bantah Pernyataan CEO AirAsia

Muhsin menambahkan, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk avtur. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan pan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara, menjadi salah satu aturan acuan dalam penyediaan avtur di Indonesia.

Aturan itu pula menurutnya yang menjadi acuan bagi Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di 72 depot pengisian pesawat udara (DPPU) yang tersebar di seluruh Indonesia. "Selain regulasi-regulasi di atas, terdapat pula penugasan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Patra Niaga-MEPS...
Pertamina Patra Niaga-MEPS Kerja Sama Perkuat Keandalan Operasional Kilang
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
IATA Peringatkan Krisis...
IATA Peringatkan Krisis Avtur akan Terjang Asia Terlebih Dulu, Baru Eropa dan Amerika Latin
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Gejolak Harga Avtur,...
Gejolak Harga Avtur, PDIP Dorong Solusi Jangka Panjang agar Tiket Pesawat Tak Bebani Warga
Rekomendasi
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved