Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:57 WIB
loading...
Dugaan Praktik Monopoli...
Pengamat energi menilai tudingan praktik monopoli yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam usaha penyediaan avtur di bandara tidak berdasar. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Tudingan adanya monopoli dalam bisnis bahan bakar pesawat, avtur, kembali menyeruak setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga. Monopoli tersebut dinilai mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.

Menanggapi dugaan adanya monopoli avtur tersebut,General Manager Region Jatim Balinus CENITS (Centre for Energy and Innovation Technology Studies) Raden Muhsin Budiono menilai dugaanitu sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, tegas dia, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bukanlah satu-satunya penyedia avtur di dalam negeri.

"Faktanya, pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli. Selain Pertamina, ada perusahaan swasta yang mengantongi Izin Usaha Niaga Migas untuk komoditas avtur yakni PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo Raya, dan PT Fajar Petro Indo," papar Muhsin kepada media, Kamis (3/10/2024).



Muhsin menambahkan, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk avtur. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan pan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara, menjadi salah satu aturan acuan dalam penyediaan avtur di Indonesia.

Aturan itu pula menurutnya yang menjadi acuan bagi Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di 72 depot pengisian pesawat udara (DPPU) yang tersebar di seluruh Indonesia. "Selain regulasi-regulasi di atas, terdapat pula penugasan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil," tambahnya.

Penugasan tersebut, jelas dia, bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah. Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil atau perintis yang secara komersial tidak menguntungkan karena rendahnya tingkat permintaan.

"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas itu meregulasikan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," imbuhnya.

Menurut Muhsin, pasal 3 ayat 3 itu yang kemungkinan dianggap KPPU tidak memihak ke swasta dan menghalangi persaingan sehat, dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia.

"Mungkin inilah sumber munculnya tuduhan dugaan monopoli terhadap Pertamina. Tak heran jika baru-baru ini atas nama persaingan sehat, KPPU mendesak agar BPH Migas merevisi peraturan No. 13/2008 tersebut guna membuka ruang multiprovider avtur," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)