KKP Terapkan Larangan Penjualan 20 Jenis Ikan, Ini Rinciannya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:30 WIB
loading...
KKP Terapkan Larangan...
Ilustrasi nelayan menangkap ikan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 4 Januari 2021.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini

Selain itu, penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar TB Haeru Rahayu di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Menteri Trenggono Lempar...
Menteri Trenggono Lempar Senyuman usai Sentil Purbaya soal Anggaran Pembuatan Kapal
Menteri KKP Respons...
Menteri KKP Respons Keras Purbaya Soal Pembelian Kapal: Tanya ke Anak Buah Sebelum Komentar
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
6 Jenis Ikan yang Tidak...
6 Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved