Nasib Bitcoin: 'Disayang' Kemendag, 'Dimusuhi' Bank Indonesia
Minggu, 24 Januari 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Peraturan ini mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.
Salah satu aset kripto yang saat ini menarik perhatian adalah Bitcoin. Pasalnya harga Bitcoin disebut setara harga apartemen di Jakarta. Saat ini harga Bitcoin berada di level Rp458 juta.
Sebelumnya, Bank Indonesia mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di Bitcoin. Musababnya, fluktuasi harga Bitcoin bakal terus terjadi karena dijadikan sebagai alat spekulasi. Selain itu, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Salah satu aset kripto yang saat ini menarik perhatian adalah Bitcoin. Pasalnya harga Bitcoin disebut setara harga apartemen di Jakarta. Saat ini harga Bitcoin berada di level Rp458 juta.
Sebelumnya, Bank Indonesia mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di Bitcoin. Musababnya, fluktuasi harga Bitcoin bakal terus terjadi karena dijadikan sebagai alat spekulasi. Selain itu, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
(uka)
Lihat Juga :