Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi

Senin, 25 Januari 2021 - 07:42 WIB
loading...
Dilema si Burung Besi...
Garuda Indonesia kembali merilis pesawat bermasker di pesawat Boeing 737-800 NG yang bermotif batik parang berwarna biru di Hanggar 2 GMF AeroAsia, kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto:SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Izin rute sejumlah maskapai harus dibekukan karena menjual harga tarif dibawah ketentuan, pada hal ini sebagai upaya si ‘burung besi’ memacu jumlah penumpang yang kian sepi dikala pandemi.

Pada akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan Tarif Batas Bawah (TBB)

Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga : Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Bagi Maskapai Pelanggar Aturan Tarif

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah bakal menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari ketentuan Tarif Batas Bawah atau melebihi Tarif Batas Atas.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie di Jakarta, Jumat (22/1).

Dirjen Novie menambahkan, bahwa KMP No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh Inspektur Penerbangan Angkutan Udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Meskipun pemerintah tidak menyebutkan operator penerbangan mana saja yang melanggar, namun sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang (Makassar), Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu (Medan).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari,” tegas Dirjen Novie.

Baca Juga : Pihak Maskapai Siap Fasilitasi Keluarga Korban Sriwijaya Air Jatuh

Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai keputusan pemerintah membekukan izin rute penerbangan tersebut wajar saja dilakukan. Menurutnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib menegakkan peraturan yang berlaku secara adil dan konsisten.

“Dampak terhadap industrinya bisa membuat para operator-operator akan menjadi lebih patuh terhadap peraturan dan lebih tertib. Sementara bagi pengguna pelayanan juga lebih percaya bahwa Pemerintah hadir untuk mengatur dan melindungi baik penumpang maupun para pengangkut,” kata Alvin saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai sebenarnya maskapai masih bisa menerapkan harga di bawah TBB tapi hanya untuk tiket promo dan jumlahnya dibatasi. Untuk memperoleh tarif itu maskapai harus izin dulu ke Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Udara.

Namun menurutnya Pemerintah juga harus mencari tahu, kenapa maskapai melanggar tarif tersebut. Jika ternyata maskapai kesulitan keuangan karena pandemi virus korona (Covid-19), maka seharusnya pemerintah juga interospeksi. Bisa jadi pemerintah memberi kelonggaran pada maskapai, atau bisa juga mengevaluasi TBA yang ada. Ada kemungkinan memang sudah waktunya untuk dinaikkan.

“Tapi kalau tidak ada alasan mendesak dari maskapai maka wajar kalau diberi sanksi karena pelanggaran itu dapat menyusahkan masyarakat. Jadi intinya Pemerintah jangan hanya memberi sanksi tanpa tahu akar permasalahan pelanggaran TBB atau TBA itu,” katanya.

Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno juga menilai kebijakan itu tidak terlalu berdampak negatif pada pengguna moda transportasi pesawat. Terlebih menurutnya jumlah yang dibekukan terbilang kecil. “Hanya tiga rute saja. Mungkin di masa pandemi ini tidak begitu banyak pengaruhnya,” ujar Djoko.

Lebih lanjut dia juga menilai pembekuan juga tidak dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu pengguna pesawat masih memiliki opsi dari penerbangan maskapai yang lain. “Tidak mungkin kosong sama sekali tanpa penerbangan. Bisa jadi yang dibekukan itu pada jam tertentu saja jadi kecil dampaknya pada konsumen. Sekarang juga masih dalam kondisi PSKM,” pungkasnya.

Baca Juga : Insiden Sriwijaya Air SJ 182 Harus Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan saat ini industri penerbangan sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibat pandemi, semua penerbangan merugi karena jumlah penumpang yang menurun drastis.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan kepada penerbangan untuk bisa bertahan. Kalau mau tegas, bukan tegas terkait harga tiket tapi lebih kepada penerapan protokol kesehatan,” katanya saat dihubungi kemarin.

Jangan sampai penerbangan dalam rangka mengejar keuntungan, full capacity, membiarkan penumpang tidak jaga jarak. Menurut Piter, pembekukan izin penerbangan atau membiarkan maskapai bangkrut akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi.

“Dampak negatifnya terhadap perekonomian cukup besar baik ke industri hilir maupun hulu akan significant maka dampaknya ke pengangguran,” ucap dia. (kunthi fahmar sandy/hafid fuad)
(her)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved