Banyak Kecelakaan Pesawat, Kemenhub Bakal Wajibkan Pilot Tes Psikologi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan kebijakan baru perihal kewajiban pilot maskapai penerbangan nasional mengikuti tes psikologi . Kebijakan itu seiring dengan insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 beberapa pekan lalu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan baru itu sudah dibahas dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. ( Baca juga:Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020 )
"Kami siap untuk memperhatikan masalah keselamatan. Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen Udara bahwa pilot harus ada tes psikologi yang secara khusus," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).
Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Udara diminta menggandeng pihak lain untuk melakukan uji psikologis tersebut.
Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Komisi V sempat melontarkan pertanyaan perihal sebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Menanggapi hal itu, Budi mengutarakan sebabnya masih menjadi pembahasan atau investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). ( Baca juga:Dua Menteri Jokowi Bertemu Anies Baswedan, Bahas Apa? )
Budi memilih tidak menguraikan lebih jauh perihal sebab terjadinya insiden yang menewaskan puluhan orang di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu. Pasalnya, itu menjadi wewenang KNKT.
"Saya mungkin enggak bisa menjawab Pak Hasan Basri karena itu kewenangan KNKT. Tapi saya akan minta kepada Pak Dirjen Udara melalui kerja sama dengan institusi yang terbaik untuk melakukan assessment secara khusus para pilot itu," kata dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan baru itu sudah dibahas dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. ( Baca juga:Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020 )
"Kami siap untuk memperhatikan masalah keselamatan. Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen Udara bahwa pilot harus ada tes psikologi yang secara khusus," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).
Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Udara diminta menggandeng pihak lain untuk melakukan uji psikologis tersebut.
Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Komisi V sempat melontarkan pertanyaan perihal sebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Menanggapi hal itu, Budi mengutarakan sebabnya masih menjadi pembahasan atau investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). ( Baca juga:Dua Menteri Jokowi Bertemu Anies Baswedan, Bahas Apa? )
Budi memilih tidak menguraikan lebih jauh perihal sebab terjadinya insiden yang menewaskan puluhan orang di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu. Pasalnya, itu menjadi wewenang KNKT.
"Saya mungkin enggak bisa menjawab Pak Hasan Basri karena itu kewenangan KNKT. Tapi saya akan minta kepada Pak Dirjen Udara melalui kerja sama dengan institusi yang terbaik untuk melakukan assessment secara khusus para pilot itu," kata dia.
(uka)