Cegah Praktik Lancung di BUMN, Menteri Erick Gandeng BPKP

Selasa, 26 Januari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Cegah Praktik Lancung di BUMN, Menteri Erick Gandeng BPKP
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP pada Selasa (26/1/2021).

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan perseroan pelat merah. Erick mengatakan, Kementerian BUMN terus berkomitmen untuk mendorong penguatan dan peningkatan tata kelola yang baik.

"Khususnya di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN dengan senantiasa mengimplementasikan penerapan good corporate governance (GCG) dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasionalnya," ujar Erick melalui siaran pers. ( Baca juga:Semangati Wirausahawan, Menteri Erick: Jangan Kalah oleh Keadaan! )

Hal tersebut dibuktikan dengan hasil penilaian level kapabilitas APIP Kementerian BUMN berdasarkan kriteria internal auditor capability model (IACM) dari BPKP yang terus menunjukkan peningkatan di setiap tahunnya selama empat tahun terakhir.

Baca Juga: Indonesia Sudah Mengalami Gejala Deindustrialisasi

Oleh karena itu, kerja sama dan kolaborasi dengan BPKP kali ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian BUMN, khususnya terkait pengembangan dan penguatan tata Kelola pemerintahan yang baik, tidak hanya di BUMN tetapi juga di lingkungan Kementerian BUMN.

Bahkan sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah menjalin kerja sama dengan organisasi internasional yang juga menjadi anggota World Bank Group, yaitu International Finance Corporation (IFC) dalam rangka meningkatkan aspek tata kelola perusahaan yang baik GCG pada BUMN di tahun 2020.

“Kami sangat mengapresiasi program-program yang terdapat di dalam nota kesepahaman ini dan mendorong seluruh BUMN untuk memanfaatkan kerja sama dengan BPKP dalam hal penguatan tata kelola dan efektivitas pengelolaan risiko kecurangan (fraud) pada BUMN, sehingga tujuan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Erick.

Sejalan dengan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, BPKP berkomitmen mengawal akuntabilitas di lingkungan Kementerian BUMN, BUMN, dan anak perusahaannya. Selama 2020 kata dia, BPKP telah melaksanakan pengawasan terhadap 108 BUMN dan anak perusahaan berkolaborasi dengan SPI mengawal bansos tunai, serta melaksanakan assessment GCG pada 22 BUMN, dan 28 anak perusahaan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bukti nyata, serta upaya melegalkan komitmen Kementerian BUMN dan BPKP untuk meningkatkan kontribusi sektor korporasi bagi pembangunan.

“Diharapkan nantinya ada penilaian akuntabilitas BUMN secara periodik, utamanya untuk memastikan perbaikan tata kelola, serta untuk pencegahan penyimpangan atau fraud di tubuh BUMN,” jelas Ateh. ( Baca juga:Jaksa Agung: 2 dari 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri Terlibat Kasus Jiwasraya )

Selain penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri BUMN dan Kepala BPKP, di tempat yang sama, dilakukan juga penandatanganan perjanjian di level teknis antara tujuh direktur utama holding BUMN (Indonesia Financial Group, Pertamina, PT PLN, Mind ID, PTPN III, Perkebunan Nusantara, dan PT Pupuk Indonesia) dengan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara BPKP Sally Salamah.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)