Rokok Ilegal Marak Imbas Cukai Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:29 WIB
loading...
Rokok Ilegal Marak Imbas Cukai Naik, Ini Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merespons peredaran rokok ilegal yang meningkat signifikan mencapai 4,9% sepanjang tahun lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, modus pelanggaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu masih terjadi. Adapun pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36% dari total peredaran rokok di Indonesia.



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat peredaran rokok ilegal meningkat signifikan mencapai 4,9% sepanjang tahun lalu. Padahal di 2019, pemerintah berhasil menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3%.

"Penindakan hasil tembakau ini, kalau kita lihat dari 2013, terlihat sesudah 2018, dengan naiknya pengawasan cukai hasil tembakau (CHT)," ujar Sri Mulyani dalam youtube DPR, Kamis (28/1/2021).

Kata dia, peredaran rokok ilegal tersebut utamanya akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi, rata-rata 23% pada tahun lalu. Menurutnya, kenaikan cukai rokok yang tinggi memang bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakkan hukum," ujarnya.



Menurut dia, pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal, meskipun situasinya dinilai sulit. Dia pun menegaskan akan berupaya agar peredaran rokok ilegal tetap terkendali, meski kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 12,5%.

"Kami akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)