Pajak Pulsa dan Token Listrik Dikomentarin Netizen: Saya Tidur di Goa Aja

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Pajak Pulsa dan Token Listrik Dikomentarin Netizen: Saya Tidur di Goa Aja
Netizen ramai menanggapi terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Netizen ramai menanggapi terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa , kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru. Meski begitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.



Hal ini mendapatkan reaksi beragam dari netizen yang setuju maupun tidak setuju dengan kenaikan pajak pulsa. Salah satunya, netizen lebih memilih tidur di goa agar tidak boros dalam pemakaian pulsa.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Apa Lu Mau Gue Ada

"1 Februari nanti ada pajak pulsa perdana dll, jadi otomatis harga belinya jadi naik tambah mahal??? Udah hemat-hemat-in engga main sosmed lama", matiin lampu dalam rumah, nonton tv siang aja, ini lama-lama gw pindah aja ke gunung. Tidur dalam goa kali y," tulis akun @orengnamera.

Baca Juga: Industri Jam Tangan Kayu Lokal Bakal Dipoles Biar Laris di Ekspor

Lalu, ada netizen yang berspekulasi mengenai tarif pulsa naik dikarenakan Indonesia sudah memiliki hutang yang besar.


Selain itu netizen menyayangkan sikap pemerintah yang terus mengambil untung dari negara yang semuanya dinaikan. "Lagi masa sulit begini, gaji banyak yang dipotong, unpaid leave, PHK, terus BPJS Kesehatan naik, listrik & pulsa mau dipajakin? Ngotak situ?," tulis @aularakhas.



Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya," katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)