Harga Rokok Makin Mahal Per 1 Febuari, Cek Kenaikan Cukainya

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:08 WIB
loading...
Harga Rokok Makin Mahal Per 1 Febuari, Cek Kenaikan Cukainya
Harga rokok dipastikan bakal semakin mahal per 1 Februari 2021 , seiring dengan keputusan Kemenkeu yang resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga rokok dipastikan bakal semakin mahal, seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5% namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Rinciannya, Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan,

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip Youtube DPR, Sabtu (30/1/2021).



Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp525 per batang

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp935 per batang

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3578 seconds (0.1#10.140)