Simak Nih! Duit Wakaf Tak Masuk ke Kantong Sri Mulyani, tapi Sang Nazir
Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:53 WIB
loading...
foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pengelolaan uang wakaf tidak masuk ke kas negara, apalagi ke Kementerian Keuangan. Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan, uang wakaf sepenuhnya ada di tangan nazir.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya, yakni UU Wakaf No. 42 Tahun 2006. Dalam wakaf uang, nazir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. ( Baca juga:Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i )
Dengan demikian nazir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.
"Jangan disalahartikan, tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).
Kata dia, uang wakaf yang ada di tangan nazir ini akan dipakai dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satunya membangun rumah sakit, masjid, pendidikan, dan kesehatan.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya, yakni UU Wakaf No. 42 Tahun 2006. Dalam wakaf uang, nazir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. ( Baca juga:Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i )
Dengan demikian nazir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.
"Jangan disalahartikan, tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).
Kata dia, uang wakaf yang ada di tangan nazir ini akan dipakai dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satunya membangun rumah sakit, masjid, pendidikan, dan kesehatan.
Lihat Juga :