Simak Nih! Duit Wakaf Tak Masuk ke Kantong Sri Mulyani, tapi Sang Nazir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pengelolaan uang wakaf tidak masuk ke kas negara, apalagi ke Kementerian Keuangan. Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan, uang wakaf sepenuhnya ada di tangan nazir.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya, yakni UU Wakaf No. 42 Tahun 2006. Dalam wakaf uang, nazir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. ( Baca juga:Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i )
Dengan demikian nazir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.
"Jangan disalahartikan, tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).
Kata dia, uang wakaf yang ada di tangan nazir ini akan dipakai dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satunya membangun rumah sakit, masjid, pendidikan, dan kesehatan.
"Kita akan membuat project base pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat agar bisa membangun masjid, pendidikan, ataupun kesehatan," katanya. ( Baca juga:Mourinho Deg-degan dengan Kondisi Harry Kane )
Nuh melanjutkan, peningkatan aksesibilitas masyarakat dilakukan dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk, serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sekaligus meluruskan opini yang beredar di masyarakat terkait pengelolaannya.
"Potensi wakaf itu udah ada jauh sebelum kita ada. Praktik wakaf udah sejak zaman Rasulullah, untuk kemesalahatan umat," tandasnya.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya, yakni UU Wakaf No. 42 Tahun 2006. Dalam wakaf uang, nazir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. ( Baca juga:Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i )
Dengan demikian nazir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.
"Jangan disalahartikan, tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).
Kata dia, uang wakaf yang ada di tangan nazir ini akan dipakai dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satunya membangun rumah sakit, masjid, pendidikan, dan kesehatan.
"Kita akan membuat project base pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat agar bisa membangun masjid, pendidikan, ataupun kesehatan," katanya. ( Baca juga:Mourinho Deg-degan dengan Kondisi Harry Kane )
Nuh melanjutkan, peningkatan aksesibilitas masyarakat dilakukan dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk, serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sekaligus meluruskan opini yang beredar di masyarakat terkait pengelolaannya.
"Potensi wakaf itu udah ada jauh sebelum kita ada. Praktik wakaf udah sejak zaman Rasulullah, untuk kemesalahatan umat," tandasnya.
(uka)