Terkait Perlakuan Pajak, Sri Mulyani Beberkan Tiga Transaksi untuk LPI

Senin, 01 Februari 2021 - 13:43 WIB
loading...
Terkait Perlakuan Pajak,...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan memaparkan tiga fase transaksi yang dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) nantinya. Ketiga fase transaksi ini nantinya berhubungan dengan perlakukan pajak yang ditarik oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketiga fase tersebut adalah transaksi masa investasi, trust fase atau masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut. ( Baca juga:Segini Besaran Pajak yang Dipungut ke Pedagang Pulsa )

"Ketiga, jenis transaksi LPI yaitu pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).

Dalam fase pertama ini, pertama pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Berikutnya, bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisasi. Investor infrastructure fund kemudian melakukan reimburs atas injeksi modal ke infrastructure fund.

"Jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastructure fund dan berpartner dengan investor Luar negeri dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," papar Sri Mulyani.

Dia menambahkan LPI memilki perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang kemudian dibayarkan dalam bentuk deviden ke pemegang saham, yaitu infrastructure fund. ( Baca juga:Legenda Liverpool Sebut Mohamed Salah sebagai Pemain Rakus )

"Kemudian infrastructure fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari PT LPI," ucap Sri Mulyani.

Nantinya, infrastructure fund akan menjual aset kepada new buyer dan hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund.

"Kami smapaikan ini dalam RPP pajak untuk gambarkan setiap tahap dari LPI dan bagaiman perlakuan perpajakannya," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)