Segini Besaran Pajak yang Dipungut ke Pedagang Pulsa

Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
Segini Besaran Pajak...
Ilustrasi pedagang pulsa di pinggir jalan. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur bahwa pemungut PPN mengenakan pajak kepada pengusaha penyelenggara distribusi dan pemasaran pulsa, kartu perdana dan token listrik. Di samping itu, PPN juga dikenakan penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program).

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak

Pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022

Sementara itu PPH dipungut pajak 0,5% dari nilai yang ditagih penyelenggara distribusi tingkat kedua hingga akhir kemudian dikenakan harga jual kepada pelanggan secara langsung. Bagi sasaran PPH yang tidak memiliki NPWP pungutannya akan lebih besar yakni sebesar 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%. Namun demikian, pungutan hanya berlaku kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama hingga akhir dengan besaran di atas Rp2 juta sedangkan di bawah itu tidak dikenakan PPN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved