Segini Besaran Pajak yang Dipungut ke Pedagang Pulsa

Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
Segini Besaran Pajak...
Ilustrasi pedagang pulsa di pinggir jalan. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur bahwa pemungut PPN mengenakan pajak kepada pengusaha penyelenggara distribusi dan pemasaran pulsa, kartu perdana dan token listrik. Di samping itu, PPN juga dikenakan penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program).

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak

Pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022

Sementara itu PPH dipungut pajak 0,5% dari nilai yang ditagih penyelenggara distribusi tingkat kedua hingga akhir kemudian dikenakan harga jual kepada pelanggan secara langsung. Bagi sasaran PPH yang tidak memiliki NPWP pungutannya akan lebih besar yakni sebesar 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%. Namun demikian, pungutan hanya berlaku kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama hingga akhir dengan besaran di atas Rp2 juta sedangkan di bawah itu tidak dikenakan PPN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Trump Batal Pungut Biaya...
Trump Batal Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Negara Teluk Janji Investasi Jumbo ke AS
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved