Segini Besaran Pajak yang Dipungut ke Pedagang Pulsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur bahwa pemungut PPN mengenakan pajak kepada pengusaha penyelenggara distribusi dan pemasaran pulsa, kartu perdana dan token listrik. Di samping itu, PPN juga dikenakan penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program).
Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak
Pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Sementara itu PPH dipungut pajak 0,5% dari nilai yang ditagih penyelenggara distribusi tingkat kedua hingga akhir kemudian dikenakan harga jual kepada pelanggan secara langsung. Bagi sasaran PPH yang tidak memiliki NPWP pungutannya akan lebih besar yakni sebesar 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%. Namun demikian, pungutan hanya berlaku kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama hingga akhir dengan besaran di atas Rp2 juta sedangkan di bawah itu tidak dikenakan PPN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur bahwa pemungut PPN mengenakan pajak kepada pengusaha penyelenggara distribusi dan pemasaran pulsa, kartu perdana dan token listrik. Di samping itu, PPN juga dikenakan penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program).
Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak
Pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Sementara itu PPH dipungut pajak 0,5% dari nilai yang ditagih penyelenggara distribusi tingkat kedua hingga akhir kemudian dikenakan harga jual kepada pelanggan secara langsung. Bagi sasaran PPH yang tidak memiliki NPWP pungutannya akan lebih besar yakni sebesar 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%. Namun demikian, pungutan hanya berlaku kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama hingga akhir dengan besaran di atas Rp2 juta sedangkan di bawah itu tidak dikenakan PPN.
(nng)